Beranda | Artikel
Mengucapkan Salam Saat Meninggalkan Majelis
12 jam lalu

Mengucapkan Salam Saat Meninggalkan Majelis adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Al-Adabul Mufrad. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. pada Senin, 12 Safar 1448 H / 27 Juli 2026 M.

Kajian Islam Tentang Mengucapkan Salam Saat Meninggalkan Majelis

Imam Bukhari meriwayatkan hadits nomor 1009 melalui sanad dari Bistam, dari Muawiyah bin Qurrah dari ayahnya, yang memberikan pesan dan nasihat kepada anaknya.

يَا بُنَيَّ، إِنْ كُنْتَ فِي مَجْلِسٍ تَرْجُو خَيْرَهُ

“Wahai anakku, apabila engkau berada di dalam suatu majelis yang engkau mengharapkan kebaikan di dalamnya…” (Dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Seorang ayah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan perhatian serta mendidik anak-anaknya. Tugas utama seorang kepala keluarga adalah menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa api neraka, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla di dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim[6]: 6)

Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu menjelaskan metode penyelamatan keluarga tersebut melalui pengajaran dan pendidikan:

عَلِّمُوهُمْ وَأَدِّبُوهُمْ

“Ajari mereka dan didiklah mereka.”

Kewajiban orang tua tidak terbatas pada penyediaan nafkah lahiriah berupa sandang, pangan, dan papan semata, melainkan mencakup pembimbingan, pendampingan, serta pendidikan akhlak untuk meniti jalan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana teladan Luqman Al-Hakim yang memberikan wasiat penuh hikmah kepada anaknya.

Keutamaan Mengucapkan Salam dan Niat dalam Bermajelis

Suatu perkumpulan kebaikan seperti kajian di masjid atau musyawarah keluarga merupakan majelis yang diharapkan mendatangkan keberkahan. Apabila seseorang harus meninggalkan majelis tersebut lebih awal karena adanya urusan yang mendesak bukan karena benci, bosan, atau ingin melakukan hal yang tidak berguna hendaklah ia berpamitan dengan mengucapkan salam.

فَقُلْ سَلاَمٌ عَلَيْكُمْ

“Maka ucapkanlah: Salamun ‘alaikum.” (Dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Pengucapan salam saat meninggalkan majelis dapat dilakukan secara perlahan agar tidak mengganggu ketenangan jamaah lain, tetapi tetap dapat didengar oleh orang-orang di sekitarnya.

Seseorang yang meninggalkan majelis kebaikan karena adanya udzur syar’i tetap berhak memperoleh pahala dari kebaikan yang berlangsung di dalam majelis tersebut:

فَإِنَّكَ تَشْرَكُهُمْ فِيمَا أَصَابُوا فِي ذَلِكَ الْمَجْلِسِ

“Maka sesungguhnya engkau berserikat bersama mereka pada kebaikan yang mereka dapatkan di majelis tersebut.” (Dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Hal ini menunjukkan keagungan niat seorang muslim. Kedudukan niat ini senada dengan peristiwa Perang Tabuk, ketika sebagian sahabat tidak dapat ikut bertempur karena uzur, sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا، مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ

“Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang laki-laki yang tidaklah kalian menempuh suatu perjalanan dan tidak pula melintasi suatu lembah melainkan mereka bersamamu, mereka terhalang oleh uzur (sakit).” (HR. Bukhari)

Peringatan terhadap Majelis yang Lalai dari Mengingat Allah

Setiap muslim hendaknya memperhatikan kualitas majelis yang dihadiri. Majelis yang hanya diisi oleh obrolan duniawi yang tidak berguna, pergunjingan, atau gurauan tanpa menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala serta tanpa mengkaji Al-Qur’an dan hadits memiliki perumpamaan yang sangat buruk.

وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَجْلِسُونَ مَجْلِسًا فَيَتَفَرَّقُونَ عَنْهُ لَمْ يُذْكَرِ اللَّهُ، إِلَّا كَأَنَّمَا تَفَرَّقُوا عَنْ جِيفَةِ حِمَارٍ

“Dan tidaklah suatu kaum duduk di dalam suatu majelis kemudian mereka berpisah darinya tanpa mengingat Allah di dalamnya, melainkan perumpamaan mereka seperti orang-orang yang berpisah dari bangkai keledai.” (Dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Pertemuan yang tidak diisi dengan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta meyakinkan bahwa perkumpulan tersebut berakhir dalam kerugian dan kehinaan, bagaikan berkumpul di sekeliling bangkai yang busuk dan menjijikkan, buruk secara pandangan, tidak menyenangkan secara aroma, serta layaknya menyantap bangkai. Fenomena perkumpulan tanpa manfaat ini marak terjadi di berbagai kafe atau tempat nongkrong, tempat orang-orang berkumpul dalam kelompok kecil maupun besar tanpa mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perkumpulan semacam ini pada hakikatnya hanyalah perbuatan menyantap bangkai keledai.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan dampak majelis tersebut di dalam sabdanya:

وَكَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً

“Dan majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka (pada hari kiamat).” (HR. Abu Dawud)

Penyesalan pada hari kiamat merupakan bentuk penyesalan yang tidak lagi mendatangkan kegunaan. Keadaan manusia di Padang Mahsyar saat neraka Jahanam didatangkan diabadikan di dalam Al-Qur’an:

وَجِيءَ يَوْمَئِذٍ بِجَهَنَّمَ يَوْمَئِذٍ يَتَذَكَّرُ الْإِنْسَانُ وَأَنَّى لَهُ الذِّكْرَى . يَقُولُ يَا لَيْتَنِي قَدَّمْتُ لِحَيَاتِي

“Dan pada hari itu diperlihatkan neraka Jahanam; pada hari itu sadarlah manusia, tetapi tidak berguna lagi baginya kesadaran itu. Dia berkata: ‘Alangkah baiknya sekiranya dahulu aku mengerjakan (amal saleh) untuk hidupku ini.`” (QS. Al-Fajr[89]: 23–24)

Neraka Jahanam di Padang Mahsyar ditarik menggunakan 70.000 tali kekang, di mana setiap tali kekang diseret oleh 70.000 malaikat. Pada hari itu manusia teringat akan seluruh perintah yang diabaikan, larangan yang dilanggar, serta waktu yang terbuang sia-sia. Kesadaran tersebut tidak lagi bermanfaat karena waktu beramal telah usai.

Ayat tersebut memberikan penegasan bahwa kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang sebenarnya, melainkan tempat untuk beramal dan berlelah-lelah. Kehadiran di tempat-tempat perkumpulan hendaknya dipastikan bukan berada di lokasi yang dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala serta pembicaraannya tidak bersih dari mengingat-Nya. Orang yang cerdas adalah orang yang beramal untuk kehidupan setelah kematian, bukan sekadar untuk masa tua atau masa pensiun semata.

Kesunnahan Mengulang Salam saat Berjumpa Kembali

Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala meriwayatkan atsar nomor 1010 melalui sanad Abdullah bin Saleh, dari Muawiyah, dari Abu Maryam, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa ia mendengar beliau bersabda:

مَنْ لَقِيَ أَخَاهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإِنْ حَالَتْ بَيْنَهُمَا شَجَرَةٌ أَوْ حَائِطٌ، ثُمَّ لَقِيَهُ فَلْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ

“Barang siapa yang berjumpa dengan saudaranya hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya. Apabila keduanya terhalang oleh pohon, dinding, atau batu, kemudian berjumpa kembali, hendaklah ia mengucapkan salam kepadanya kembali.” (Dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Kewajiban atau hak sesama muslim saat saling berhadapan adalah mengulurkan salam. Apabila dua orang yang sedang berjalan terpisah sementara oleh penghalang seperti pohon, pagar, tembok, kendaraan, atau urusan tertentu, lalu mereka berjumpa kembali, maka dianjurkan bagi mereka untuk mengulang pengucapan salam. Tata cara ini menjadi amalan yang senantiasa dipraktikkan oleh para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Penerapan Menebarkan Salam dalam Kehidupan Sehari-hari

Perpisahan dalam jarak dan waktu yang singkat tidak menjadi penghalang untuk kembali mengucapkan salam. Pada zaman dahulu, para sahabat sering kali terpisah sejenak oleh pohon, kebun, rumah, atau gang kecil, lalu berjumpa kembali di jalan. Ketentuan ini berlaku pula dalam kehidupan rumah tangga, seperti saat berpapasan dengan orang tua di dalam rumah, lalu berjalan ke bagian belakang rumah dan bertemu kembali, maka mengucapkan salam tetap disyariatkan.

Praktik pengulangan salam ini didasarkan pada hadits tentang orang yang buruk shalatnya. Seseorang pernah memasuki Masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat. Selesai shalat, ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengucapkan salam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salamnya lalu bersabda:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلَّ

“Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya engkau belum shalat.” (HR. Bukhari)

Peristiwa tersebut berulang hingga tiga kali. Setiap kali selesai mengulangi shalatnya, orang tersebut kembali mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengulangi ucapan salamnya. Hal ini membuktikan bahwa perpisahan dalam waktu singkat tetap disyariatkan untuk mengulang salam sebagai bentuk pengamalan perintah menyebarkan salam.

Teladan Para Sahabat dalam Menebarkan Salam

Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala meriwayatkan atsar nomor 1011 melalui sanad Musa bin Ismail, dari Ishaq bin Nibras Abul Hasan, dari Tsabit Al-Bunani, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu mengenai kebiasaan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

كَانُوا يَكُونُونَ مُجْتَمِعِينَ فَتَسْتَقْبِلُهُمُ الشَّجَرَةُ، فَتَنْطَلِقُ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ عَنْ يَمِينِهَا وَطَائِفَةٌ عَنْ شِمَالِهَا، فَإِذَا الْتَقَوْا سَلَّمَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ

“Dahulu para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada dalam satu rombongan, lalu ada pohon yang menghalangi jalan mereka sehingga sebagian melewati sebelah kanannya dan sebagian lagi melewati sebelah kirinya. Ketika mereka bertemu kembali, sebagian mereka mengucapkan salam kepada sebagian yang lain.” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)

Pernyataan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menggambarkan tatanan masyarakat sahabat yang telah dididik dan ditempa untuk menebarkan salam sejak awal kedatangan di Kota Madinah. Petunjuk awal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat tiba di Madinah menegaskan hal tersebut:

أَفْشُوا السَّلاَمَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلاَمٍ

“Tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali silaturahmi, dan shalatlah di malam hari saat manusia sedang tidur, niscaya kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi)

Pengamalan atsar ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketika berjalan bersama menuju suatu tempat lalu terhalang oleh pohon atau kendaraan. Saat berjumpa kembali sesudah terpisah penghalang tersebut, hendaknya ucapan salam kembali disebarkan.

Pengucapan salam hendaknya didahulukan sebelum menanyakan kabar atau menyampaikan penghormatan tradisi lokal. Ucapan salam mengandung doa keselamatan, kedamaian, serta mendatangkan sepuluh kebaikan. Mengamalkan dan menghidupkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara konsisten akan memberikan pengaruh positif bagi lingkungan sekitar sehingga orang lain turut terbiasa menebarkan salam.

Bab : Meminyaki Tangan dengan Wewangian untuk Berjabat Tangan

Penerapan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan melalui perhatian terhadap kebersihan dan keharuman saat berinteraksi. Imam Bukhari rahimahullahu ta’ala membuat bab khusus mengenai hal ini:

بَابُ مَنْ دَهَنَ يَدَهُ لِلْمُصَافَحَةِ

“Bab orang yang meminyaki tangannya dengan wewangian untuk berjabat tangan.”

Imam Bukhari meriwayatkan atsar nomor 1012 melalui sanad Ubaidullah bin Said, dari Khalid bin Khidasy, dari Abdullah bin Wahab Al-Mishri, dari Quraisy Al-Bashri (Ibnu Hayyan), dari Tsabit Al-Bunani mengenai kebiasaan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu:

أَنَّ أَنَسًا كَانَ إِذَا أَصْبَحَ ادَّهَنَ يَدَهُ بِدُهْنٍ طَيِّبٍ لِمُصَافَحَةِ إِخْوَانِهِ

“Bahwasanya Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu apabila memasuki waktu pagi, beliau meminyaki tangannya dengan wewangian yang harum untuk berjabat tangan dengan saudara-saudaranya.” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad)

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu membasahi tangan kanannya di pagi hari menggunakan minyak wangi yang beraroma harum sebelum beraktivitas. Tujuan utama dari perbuatan tersebut adalah agar wewangian melekat dan berpindah ke tangan saudara-saudaranya saat berjabat tangan, sehingga menyebarkan aroma yang menyenangkan.

Niat tulus dalam menyebarkan kebaikan ini senada dengan kisah Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma yang keluar rumah menuju pasar semata-mata untuk menebarkan salam dan meraih pahala, bukan untuk berbelanja atau keperluan duniawi. Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menyempurnakan penyebaran salam melalui lisan sekaligus memberikan keharuman melalui jabat tangan, yang sangat disukai oleh manusia secara umum.

Bab : Menebarkan Salam kepada Orang yang Dikenal dan Tidak Dikenal

Pembahasan dilanjutkan pada bab 466 di dalam Kitab Al-Adabul Mufrad mengenai anjuran mengucapkan salam kepada seluruh kaum muslimin, baik dikenal maupun yang tidak dikenal.

Pengucapan salam merupakan hak bagi setiap muslim tanpa membedakan apakah orang tersebut dikenal atau tidak. Mengucapkan salam khusus kepada orang yang dikenal saja merupakan salah satu tanda mendekatnya hari kiamat.

Imam Bukhari meriwayatkan hadits nomor 1013 melalui sanad Qutaibah bin Said, dari Laits bin Sa’ad, dari Yazid bin Abi Habib, dari Abul Khair, dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتُقْرِئُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

“Bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai amalan Islam yang paling baik. Beliau bersabda: ‘Engkau memberi makan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.`” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Seorang sahabat pernah menanyakan mengenai kriteria menjadi seorang muslim yang baik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak sesama manusia. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan menekankan pentingnya berbagi makanan dan menebarkan salam:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ

“Engkau memberi makan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan orang yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adabul Mufrad)

Berbagi makanan merupakan amalan yang sangat mulia, terlebih pada masa ketika makanan merupakan hal yang sulit didapatkan. Kebiasaan menebarkan salam juga hendaknya dilakukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Seseorang yang dijumpai di mana pun berada berhak untuk disapa dengan ucapan salam tanpa mempedulikan kenal atau tidaknya dengan orang tersebut.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56408-mengucapkan-salam-saat-meninggalkan-majelis/